Undang-undang yang berkaitan langsung dengan Perkeretaapian di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian (selanjutnya disebut UU 23:2007). UU ini ditetapkan tanggal 25 April 2007 oleh Presiden RI saat itu Bapak Dr. H Susilo Bambang Yudoyono terdiri dari XIX Bab dan 218 Pasal serta 87 Halaman. Beberapa Bab penting dalam UU ini adalah sebagai berikut :
BAB | JUDUL | PENJELASAN |
III
|
TATANAN PERKERETAAPIAN
|
Pembagian Kereta api berdasarkan jenis, fungsi, wilayah dan Rencana induk Perkeretaapian |
V |
PENYELENGGARAAN |
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana, lingkup, badan usaha, perijinan |
VII |
PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN | Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang |
X
|
LALU LINTAS KERETA API
|
Prinsip pengoperasian, Penanganan Kecelakaan Kereta Api, |
XIV | PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API |
penelitian penyebab kecelakaan kereta api dilakukan oleh Pemerintah |
XVI | PENYIDIKAN | Penyidik Pegawai Negeri Sipil |
Undang-undang tersebut sudah mencakup banyak hal mendasar terkait dengan perkeretaapian Nasional. Penjabaran selanjutnya atas Undang-undang tersebut telah diterbitkan Peraturan-peraturan anatara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. Undang-undang ini menjadi rujukan bagi para pelaku usaha dan investor yang bergerak di sektor perkeretaapian. Diharapkan dengan adanya UU ini tercipta kondisi kejelasan dan kepastian hukum, iklim kompetisi, peran serta publik yang akhirya dapat mendorong percepatan pembangunan dan pengembangan perkeretaapian nasional.
Undang-undang ini mendorong dan memberi kesempatan sekaligus menjadi payung hukum pihak swasta, BUMN dan BUMD untuk berpartisipasi menjadi badan penyelenggara Prasarana maupun Sarana dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau mekanisme lain. Beberapa contoh implementasinya yang sudah berjalan misalnya Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, Lintas Rel Terpadu Jakarta (LRTJ), Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Kereta api Makasar-Pare pare dan beberap proyek yang saat ini masih dalam tahap studi dan perencanaan.